PENERAPAN KONSEP GREEN MANAGEMENT DALAM PERSPEKTIF YURIDIS

Nina Herlina

Sari


Penerapan green management oleh suatu perusahaan akan sangat membantu dalam penegakan hukum, khususnya hukum lingkungan serta akan memberikan rasa aman dan rasa adil bagi masyarakat bila berhadapan dengan masalah-masalah lingkungan. Penerapan green management dari sisi yuridis akan memberikan prospek antara lain mendorong berkembangnya etika bisnis dalam hal ini adalah aspek tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat dan dari sisi aspek hukum peran serta masyarakat justru membantu pemerintah dalam mendorong meningkatnya kualitas peran serta itu sendiri. Sebab pengusaha dengan menerapkan green management secara tidak langsung telah mencegah pencemaran lingkungan tidak hanya pada akhir proses produksi saja, yakni dengan pengelolaan limbah melainkan juga mencegah terjadi limbah pada setiap mata rantai proses tersebut. Dengan adanya tindakan ini secara tidak langsung akan menumbuhkan perilaku proaktif dalam mencegah pencemaran lingkungan.

Teks Lengkap:

DOWNLOAD PDF

Referensi


Baiquni, M. dan Susilawardani. Pem-bangunan yang Tidak Berkelanjutan Refleksi Kritis Pembangunan Indonesia. Yogya-karta:Transmedia Global Wacana, 2002;

Brian Rothery, Sistem Manajemen Lingkungan ISO 14000, PT.Pustaka Binaman Pressindo, Jakarta, 1996;

Erwin, Muhamad, Hukum Lingkungan Dalam System Kebijaksanaan Pembangunan Lingkungan Hidup, Refika Aditama, Bandung, 2008;

Hamid Hamrat dan Bambang Pramudyanto, Pengawasan Industri Dalam Pengendalian Pencemaran Lingkungan, Edisi I, Granit, Jakarta, 2007;

Keraf A. Sonny, Krisis dan Bencana Lingkungan Hidup Global. cet-5. Kanisius. Yogyakarta, 2014;

Kusumadara, Afifah. “Perlindungan Lingkungan Hidup dalam Perdagangan Internasional”. Hukum dan Pembangunan, 1995;

Negara D. Purnawan, Perusahaan yang Abaikan Lingkungan Lakukan Kejahatan Korporasi”. Bisnis Indonesia, 1996;

Nogareda & Ziegler, Green Management. Balai pustaka Jakarta, 2006;

Prasentiantono, A. Tony. “Agenda Nonekonomi dalam Perekonomian Indonesia pada Era Liberalisasi Perdagangan”,1996;

Rajagukguk, Erman. Hukum Investasi Jilid I. Jakarta: FH-UI, 1995;

Salim, Emil Ecolabelling dan Dampaknya dalam Kegiatan Bisnis (dalam Ecolabelling dan Kecenderungan Lingkungan Hidup Global). Jakarta : PT Bina Rena Pariwara, 1995;

Soemarwoto Otto, Ekoefisiensi: Strategi Peningkatan Daya Saing di Pasar Global (dalam Ecolabelling dan Kecenderungan Lingkungan Hidup Global). Jakarta: PT. Bina Rena Pariwara, 2000;

Sugandy, Aca dan Rustam Hakim, Prinsip Dasar Kebijakan Pembangunan Berkelanjutan Berwawasan Lingkungan. Bumi Aksara. Jakarta, 2007;

Suyatno, Bogy dkk. “Green Management: Strategi Manajemen yang Berwawasan Lingkungan”. Minieconomica FE-UI , 1995;

Sumber Perundang-undangan :

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1999 Tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan;

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan;

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 107 Tahun 2015 Tentang Izin Usaha Industri.




DOI: http://dx.doi.org/10.25157/jigj.v4i2.321

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


___________________________________________________________________
R E D A K S I
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS GALUH
JL. R.E. MARTADINATA NO. 150 Tlp. (0265) 771048 Ciamis
Email: justisiafhunigal150@gmail.com
__________________________________________________________________________
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi is licensed under a Creative Commons Atribution ShareAlike 4.0 Internasional License