KONSTRUKSI HUKUM DAN METODE INTERPRETASI HUKUM

Enju Juanda

Sari


 Sumber hukum utama dalam sistem hukum nasional Indonesia adalah Peraturan Perundang-undangan atau sistem tertulis, sedangkan Peraturan Perundang-undangan bersifat statis sementara masyarakat bersifat dinamis, sehingga seringkali Peraturan Perundang-undangan tertinggal oleh perkembangan masyarakat artinya peristiwa yang terjadi dalam masyarakat pengaturannya tidak terdapat dalam peraturan perundang-undanganyang berlaku.Sehubungan dengan persoalan tersebut di atas, maka hakim ( Pengadilan) dalam meyelesaikan peristiwa hukum yang terjadi dalam masyarakat, tetapi pengaturannya tidak ada dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku  dapat melakukan konstruksi hukum dan interpretasi hukum. 

Teks Lengkap:

DOWNLOAD PDF

Referensi


C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia Jilid I Pengantar Ilmu Hukum (Semester Ganjil), Balai Pustaka, Jakarta, 1992.

Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana Prenada Group, Jakarta, 2009.

Mochtar Kusumaatmadja dan Arip B. Shidarta, Pengantar Ilmu Hukum, Suatu Pengenalan Pertama Ruang Lingkup Berlakunya Ilmu Hukum, Alumni, Bandung, 2000.

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996.

Ahmad Sanusi, Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Tata Hukum Indonesia (PIH dan PTHI), Tarsito, Bandung, 1991.

Yudha Bhakti Ardiwisastra, Penafsiran dan Konstruksi Hukum, Alumni, Bandung, 2000.

R. Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 1993.

E. Utreht, Pengantar Dalam Hukum Indonesia.

Perundang-undangan

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.




DOI: http://dx.doi.org/10.25157/jigj.v4i2.322

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


___________________________________________________________________
R E D A K S I
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS GALUH
JL. R.E. MARTADINATA NO. 150 Tlp. (0265) 771048 Ciamis
Email: justisiafhunigal150@gmail.com
__________________________________________________________________________
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi is licensed under a Creative Commons Atribution ShareAlike 4.0 Internasional License