HIBAH DAN HUBUNGANNYA DENGAN KEWARISAN MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM DAN HUKUM PERDATA

Ibnu Rusydi

Sari


Tujuan dari penulisan ini adalah untuk menganalisa hubungan hibah dengan kewarisan sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam dan Hukum Perdata, dan untuk menganalisis penghapusan kemungkinan hibah ketika menyadari hibah itu lebih dari sepertiga (1/3). Hasil penulisan ini adalah: bahwa hubungan antara hibah dan kewarisan menurut Kompilasi Hukum Islam yaitu,  hibah yang diberikan orang tua kepada anak-anak dapat dihitung sebagai bagian dari warisan. Menurut Hukum Perdata (KUHPerdata), hibah itu adalah prabayar (voorschot) sebagai bagian dari warisan untuk penerima waris.Kata Kunci : Hibah dan Warisan

Teks Lengkap:

DOWNLOAD PDF

Referensi


Bayhaqi, Sunan al-Bayhaqi al-Kubra, Dar al-Baz, 1994.

Manan, Abdul, Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia, Prenada Media Group, Jakarta, 2008.

Muslim, Shahih Muslim, Dar Ihya Turas, Beirut, 2000.

Ramulyo, Idris, Perbandingan Hukum Kewarisan Islam Dengan Kewarisan Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Sinar Grafika, Jakarta, 2004.

Rofiq, Ahmad, Hukum Islam Di Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2000.

Sabiq, Sayyid, Fiqh Sunnah Edisi ke-14, Al-Ma’arif, Bandung, 1997.

Subekti, Aneka Perjanjian, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1995.

Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.




DOI: http://dx.doi.org/10.25157/jigj.v4i2.324

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


___________________________________________________________________
R E D A K S I
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS GALUH
JL. R.E. MARTADINATA NO. 150 Tlp. (0265) 771048 Ciamis
Email: justisiafhunigal150@gmail.com
__________________________________________________________________________
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi is licensed under a Creative Commons Atribution ShareAlike 4.0 Internasional License