HIBAH DAN HUBUNGANNYA DENGAN KEWARISAN MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM DAN HUKUM PERDATA
Sari
Tujuan dari penulisan ini adalah untuk menganalisa hubungan hibah dengan kewarisan sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam dan Hukum Perdata, dan untuk menganalisis penghapusan kemungkinan hibah ketika menyadari hibah itu lebih dari sepertiga (1/3). Hasil penulisan ini adalah: bahwa hubungan antara hibah dan kewarisan menurut Kompilasi Hukum Islam yaitu, hibah yang diberikan orang tua kepada anak-anak dapat dihitung sebagai bagian dari warisan. Menurut Hukum Perdata (KUHPerdata), hibah itu adalah prabayar (voorschot) sebagai bagian dari warisan untuk penerima waris.Kata Kunci : Hibah dan Warisan
Teks Lengkap:
DOWNLOAD PDFReferensi
Bayhaqi, Sunan al-Bayhaqi al-Kubra, Dar al-Baz, 1994.
Manan, Abdul, Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia, Prenada Media Group, Jakarta, 2008.
Muslim, Shahih Muslim, Dar Ihya Turas, Beirut, 2000.
Ramulyo, Idris, Perbandingan Hukum Kewarisan Islam Dengan Kewarisan Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Sinar Grafika, Jakarta, 2004.
Rofiq, Ahmad, Hukum Islam Di Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2000.
Sabiq, Sayyid, Fiqh Sunnah Edisi ke-14, Al-Ma’arif, Bandung, 1997.
Subekti, Aneka Perjanjian, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1995.
Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.
DOI: http://dx.doi.org/10.25157/jigj.v4i2.324
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.