STRATEGI PENINGKATAN EKONOMI MASYARAKAT MISKIN MELALUI LEGALITAS PRODUK PANGAN INDUSTRI RUMAH TANGGA (HOME INDUSTRY)

Nina Herlina, Alis Yulia

Sari


Kemiskinan memiliki konsep yang sangat beragam, mulai dari sekedar  ketidakmampuan memenuhi kebutuhan konsumsi dasar dan memperbaiki keadaan, kurangnya kesempatan berusaha, hingga pengertian yang lebih luas yang memasukkan aspek sosial dan moral. Tetapi pada umumnya, ketika orang  berbicara tentang kemiskinan, yang dimaksud adalah kemiskinan material.Kebijakan dan program-program pemberdayaan masyarakat untuk pengentasan kemiskinan telah menjadi perhatian dan sudah dilakukan oleh pemerintah Indonesia dari masa ke masa. Pemerintah telah memusatkan strategi pembangunan pada peningkatan dan mempertahankan pertumbuhan ekonomi dibarengi dengan beberapa kebijakan makro yang secara tidak langsung dimaksudkan untuk mengurangi angka kemiskinan ke berbagai daerah sampai perdesaan.Pembangunan ekonomi perdesaan merupakan satu kesatuan antara sektor pertanian dan industri. Program yang perlu dikembangkan di perdesaan untuk membangun dan mengembangkan sektor pertanian dan industri kecil salah satunya adalah dengan mengembangkan komoditas unggulan. Hal ini tentu setiap daerah atau desa mempunyai karakteristik dan komoditas yang yang berbeda yang dapat dikembangkan. Berbagai produk dikembangkan  untuk meningkatkan nilai tambah termasuk produk pangan industri rumah tangga, namun masih diperlukan legalitas produk industri rumah tangga yang mampu meningkatkan ekonomi masyarakat miskin.Metode penulisan yang digunakan dalam penelitian ini adalah spesifikasi penelitian deskriptif. Penelitian deskriptif adalah suatu penelitian yang dimaksudkan untuk memberikan data yang seteliti mungkin dengan manusia, keadaan atau gejala-gejala lainnya, serta hanya menjelaskan keadaan objek masalahnya tanpa bermaksud mengambil kesimpulan yang berlaku umum dengan pendekatan yuridis sosiologis.Dalam meningkatkan ekonomi masyarakat miskin di Desa Sukakerta diperlukan strategi  dan pelaksanaan program guna menunjang kegiatan masyarakat yang mampu meningkatkan  penerapan program-program penanggulangan kemiskinan yang luas serta berkelanjutan. Sehingga, angka kemiskinan dapat diturunkan dan pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Salah satu strategi dalam peningkatan ekonomi masyarakat miskin yaitu melalui legalitas produk industri rumah tangga dengan dimiliknya SPP-IRT sesuai Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor : Hk.03.1.23.04.12.2205 Tahun 2012, dengan dimiliknya sertifikat tersebut sebagai peluang pelaku usaha untuk mengembangkan usaha sekaligus dapat meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat miskin di Desa Sukakerta Kecamatan Panumbangan Kabupaten Ciamis.

Kata Kunci


Peningkatan ekonomi; masyarakat miskin; legalitas produk home industri

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Bintoro, 2002, Pengantar Tentang Teori dan Trategi Pembangunan Nasional, Jakarta : Gunung Agung.

Hanitijo, Ronny Soemitro, 1992, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta : Ghalia Indonesia.

Helmi, Faisal, Zaini, 2014, Pembangunan Perdesaan, Artikel.

James C Craig dab Robet M Grant, Strategi Manajement, Jakarta : PT. Elex Media Komputindo.

Kartasasmita, Ginanjar, 1996, Pembangunan Untuk Rakyat Memadukan Pertumbuhan dan Pemerataan, Jakarta : Cides.

Kuncoro, Mudrajad, 2000, Ekonomi Pembangunan, Teori, Masalah dan Kebijakan, Edisi ketiga, Yogyakarta : UPP AMP YKPN.

Loekman, Sutrisno, 1997, Kemiskinan, Perempuan dan Pemberdayaan, Yogyakarta : Kanisius.

Michael Hitt, Manajemen Strategi Daya Saing dan Globalisasi, Jakarta : Salemba Empat.

Ridwan, HR., 2006. Hukum Administrasi Negara, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.

Seokanto, Soerjono, 1981, Pengantar Hukum Normatif, Jakarta : PT, Raja Grafindo Interpratama.

Soegijoko, Budhy Tjahyati, 1997, Bunga Rampai Perencanaan Pembangunan Di Indonesia, Jakarta : Grasindo.

Soetrisno L. 2001. Kemiskinan, Perempuan dan Pemberdayaan. Yogyakarta : Kanisius.

Suharto ES, 2003. Kemiskinan dan Keberfungsian Sosial. Bandung : STKS Press.

Sumodiningrat, Gunawan, Membangun Perekonomian Rakyat, Yogyakarta : Pustaka Pelajar.

Sutedi, Adrian, Hukum Perizinan Dalam Sektor Pelayanan Publik, Jakarta : Rajawali.

Wibisono, Dermawan, Manajemen Kinerja, Jakarta : Erlangga;

Sumber Perundang-Undangan :

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan;

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen;

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;

Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan

Republik Indonesia Nomor Hk.03.1.23.04.12.2205 Tahun 2012

Tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga.




DOI: http://dx.doi.org/10.25157/justisi.v8i2.3637

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


___________________________________________________________________
R E D A K S I
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS GALUH
JL. R.E. MARTADINATA NO. 150 Tlp. (0265) 771048 Ciamis
Email: justisiafhunigal150@gmail.com
__________________________________________________________________________
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi is licensed under a Creative Commons Atribution ShareAlike 4.0 Internasional License