EFEKTIVITAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2014 TENTANG PELINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN1
Sari
Teks Lengkap:
DOWNLOAD PDFReferensi
Abdulah, Edi., Muhadar., Thamrin Husni. 2010. Perlindungan Saksi dan Korban dalam Sistem Peradilan Pidana. Surabaya. PMN.
Adami, Chazawi. 2008. Hukum Pembuktian Tindak Pidana Korupsi. Bandung. PT. Alumni.
Waluyo, Bambang. 2011. Viktimologi Perlindungan Korban dan Saksi. Jakarta. Sinar Grafika.
Dina Zenita, 2006, Mengenal Perlindungan Saksi di Jerman: Indonesia Corupption Watch.
Arif Mansur,Dikdik. 2008. Urgensi Perlindungan Korban dan Kejahatan Antara Norma dan Realita, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Fuad Usfa. 2006. Pengantar Hukum Pidana, Malang: UPT Penerbitan Universitas Muhammadiyah Malang.
Widodo Eddyono,Supriyadi. 2007. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban di Indonesia : Sebuah Pemetaan Awal, Jakarta: Indonesia Corupption Watch.
Sigit Artantojati, 2012, Perlindungan Terhadap Saksi Pelaku Yang Bekerjasama (Justice Callaborators) Oleh Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban
(LPSK), Tesis, Program Studi Magister (S2) Ilmu Hukum Universitas Indonesia. Perundang-undangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum.
Undang-Undang Nomer 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban Acara Pidana.
Peraturan Pemerintah Nomor : 44 Tahun 2008 Tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi dan Bantuan Terhadap Saksi dan Korban.
SEMA Nomor : 4 Tahun 2011 Tentang Perlindungan Bagi Whistleblower dan Justice Collaborator.
DOI: http://dx.doi.org/10.25157/jigj.v4i1.408
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.