INTEGRITAS PENEGAK HUKUM (KEPOLISIAN, KEJAKSAAN, KPK) DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI

Mamay Komariah

Sari


Korupsi digolongkan sebagai extra-ordinary crime yang harus diberantas. Pemberantasan korupsi harus selalu dijadikan prioritas agenda pemerintahan untuk ditanggulangi. Dalam penanganannya harus dilakukan oleh beberapa instansi yang mempunyai kewenangan tentang hal itu. Di Indonesia penegak hukum dalam tindak pidana korupsi diantaranya Kepolisian, Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah terformulasi dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Integritas para penegak hukum Kepolisian Kejaksaan dan KPK seharusnya menciptakan keharmonisan karena pada dasarnya ketiga lembaga tersebut telah memiliki kewenangan masing-masing. Ketiga lembaga tersebut masing-masing payung hukum nya adalah Undang-Undang. Meskipun pada kenyataannya KPK sebagai salah satu penegak hukum dalam tindak pidana korupsi akan mengambil alih fungsi dan tugas Kepolisian dan Kejaksaan untuk melakukan penyelidikan,penyidikan dan penuntutan dalam perkara-perkara korupsi tertentu. Kendala-kendala yang dihadapi dalam menciptakan integritas penegak hukum yang baik dalam tindak pidana korupsi diantaranya dari faktor hukum yakni adanya peraturan perundang-undangan yang dianggap tumpang tindih sehingga adanya tarik menarik kewenangan, karena dianggap peraturan perundang-undangan bersifat over lapping (tumpang tindih). Kata Kunci : Integritas, Penegak Hukum, Tipikor.

Teks Lengkap:

DOWNLOAD PDF

Referensi


Arief, Basrief. Korupsi dan Uapaya Penegakan Hukum (Kapita Selekta). Jakarta : PT. Adika Remaja Indonesia. 2006.

Atmasasmita, Romli, Sistem Peradilan Pidana Kontemporer.Bandung : Alumni. 2010

Lopa, Baharudin dan Moh. Yamin. Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971) berikut pembahasan serta penerapannya dalam praktek. Alumni : Bandung. 1987.

Marpaung, Laden. Tindak Pidana Korupsi Pemberantasan dan Pencegahan. Jakarta : Djambatan. 2004.

Mertokusumo, Sudikno. 1983. Sejarah Peradilan dan Perundangundangannya di Indonesua sejak 1942 dan apakah kemanfaatannya bagi kita bangsa indonesia. Jogjakarta : Liberty 1983

Muladi dan Barda Nawawi Arief. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Edisi Revisi. Semarang : Badan Penerbit UNDIP. 1995

Rahardjo, Satjipto. Hukum dan Masyarakat. Bandung : Angkasa 1981.

Soekanto, Soedjono, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta : PT. Raja Grafindo. 1990. Soesilo, R. Kedudukan Hakim, Jaksa, Jaksa Pembantu dan Penyidik (Dalam Penyelesaian Perkara Sebagai Penegak Hukum). Bogor : Politea. 1992

Wirassih Pujirahayu, Esmi. Pranata Hukum Sebagai Telaah Soiologis. Semarang : PT. Suryandaru Utama. 2005.

Perundang-undangan:

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Korupsi.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

Undang Undang No 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi




DOI: http://dx.doi.org/10.25157/jigj.v4i1.412

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


___________________________________________________________________
R E D A K S I
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS GALUH
JL. R.E. MARTADINATA NO. 150 Tlp. (0265) 771048 Ciamis
Email: justisiafhunigal150@gmail.com
__________________________________________________________________________
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi is licensed under a Creative Commons Atribution ShareAlike 4.0 Internasional License