INTEGRITAS PENEGAK HUKUM (KEPOLISIAN, KEJAKSAAN, KPK) DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
Sari
Teks Lengkap:
DOWNLOAD PDFReferensi
Arief, Basrief. Korupsi dan Uapaya Penegakan Hukum (Kapita Selekta). Jakarta : PT. Adika Remaja Indonesia. 2006.
Atmasasmita, Romli, Sistem Peradilan Pidana Kontemporer.Bandung : Alumni. 2010
Lopa, Baharudin dan Moh. Yamin. Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971) berikut pembahasan serta penerapannya dalam praktek. Alumni : Bandung. 1987.
Marpaung, Laden. Tindak Pidana Korupsi Pemberantasan dan Pencegahan. Jakarta : Djambatan. 2004.
Mertokusumo, Sudikno. 1983. Sejarah Peradilan dan Perundangundangannya di Indonesua sejak 1942 dan apakah kemanfaatannya bagi kita bangsa indonesia. Jogjakarta : Liberty 1983
Muladi dan Barda Nawawi Arief. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Edisi Revisi. Semarang : Badan Penerbit UNDIP. 1995
Rahardjo, Satjipto. Hukum dan Masyarakat. Bandung : Angkasa 1981.
Soekanto, Soedjono, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta : PT. Raja Grafindo. 1990. Soesilo, R. Kedudukan Hakim, Jaksa, Jaksa Pembantu dan Penyidik (Dalam Penyelesaian Perkara Sebagai Penegak Hukum). Bogor : Politea. 1992
Wirassih Pujirahayu, Esmi. Pranata Hukum Sebagai Telaah Soiologis. Semarang : PT. Suryandaru Utama. 2005.
Perundang-undangan:
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Korupsi.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.
Undang Undang No 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
DOI: http://dx.doi.org/10.25157/jigj.v4i1.412
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.