EKSISTENSI DAN PROBLEMATIKA PROFESI NOTARIS

Enju Juanda

Sari


Untuk mewujudkan Negara Republik Indonesia sebagai Negara Hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 guna menjamin kepastian, ketertiban dan perlindungan hukum bagi yang membutuhkan alat bukti tertulis yang bersifat otentik yang didalamnya menerangkan mengenai keadaan, peristiwa atau perbuatan hukum diperlukan Jabatan Notaris maka pada Tahun 2004 dikeluarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah dirubah dengan Nomor Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Berdasarkan Ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris memberikan definisi Notaris yaitu sebagai berikut : Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini. Sehingga dengan demikian oleh karena Akta Notaris adalah merupakan Akta Otentik, maka Akta Notaris mempunyai kekuatan pembuktian sempurna atau lengkap, sebagaimana ditentukan Pasal 165 HIR. Kata Kunci : Akta Notaris Merupakan Akta Otentik Yang Berkekuatan Pembuktian Sempurna Atau Lengkap.

Teks Lengkap:

DOWNLOAD PDF

Referensi


Andasasmita Komar; Notaris I, Ikatan Notaris Jawa Barat, Bandung, 1991.

Fuady Munir, Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis), PT Citra Aditya Bhakti, Bandung, 1999.

Subekti R; Hukum Pembuktian, Pradnya Paramita, Jakarta, 1987.

Subekti R dan R. Tjitro Sudibyo, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta, 1992.

Soesilo R, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP serta Komentarkomentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Politea Bogor, 1995.

Tresna R, HIR dan Komentarnya. Pradja Paramita, Jakarta, 2000.

Mertokusumo Sudikno, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 1990.

Notodisoerjo Soegondo; Hukum Notariat Di Indonesia, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1993.

Thong Kie Tan; Studi Notariat, Serba Serbi Praktek Notaris Buku I, PT. Ichtiar Baru, Jakarta, 2000.

Samudra Teguh, Hukum Pembuktian Dalam Acara Perdata, Alumni, Bandung, 1992.

Sumber Perundang-undangan :

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah dirubah dengan Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.




DOI: http://dx.doi.org/10.25157/jigj.v3i2.417

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


___________________________________________________________________
R E D A K S I
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS GALUH
JL. R.E. MARTADINATA NO. 150 Tlp. (0265) 771048 Ciamis
Email: justisiafhunigal150@gmail.com
__________________________________________________________________________
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi is licensed under a Creative Commons Atribution ShareAlike 4.0 Internasional License