EKSISTENSI DAN PROBLEMATIKA PROFESI NOTARIS
Sari
Teks Lengkap:
DOWNLOAD PDFReferensi
Andasasmita Komar; Notaris I, Ikatan Notaris Jawa Barat, Bandung, 1991.
Fuady Munir, Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis), PT Citra Aditya Bhakti, Bandung, 1999.
Subekti R; Hukum Pembuktian, Pradnya Paramita, Jakarta, 1987.
Subekti R dan R. Tjitro Sudibyo, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta, 1992.
Soesilo R, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP serta Komentarkomentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Politea Bogor, 1995.
Tresna R, HIR dan Komentarnya. Pradja Paramita, Jakarta, 2000.
Mertokusumo Sudikno, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 1990.
Notodisoerjo Soegondo; Hukum Notariat Di Indonesia, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1993.
Thong Kie Tan; Studi Notariat, Serba Serbi Praktek Notaris Buku I, PT. Ichtiar Baru, Jakarta, 2000.
Samudra Teguh, Hukum Pembuktian Dalam Acara Perdata, Alumni, Bandung, 1992.
Sumber Perundang-undangan :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah dirubah dengan Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.
DOI: http://dx.doi.org/10.25157/jigj.v3i2.417
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.