PELAKSANAAN PENDAFTARAN MEREK DALAM PERDAGANGAN BERDASARKAN PASAL 7 UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK

Alis Yulia

Sari


Merek merupakan identitas diri dari barang/jasa yang memakainya, oleh karena itu pendaftaran merek. Sangatlah penting bagi pemilik barang/jasa yang menggunakan merek dalam usahanya dengan didaftarkannya merek tersebut, maka pemilik merek terdaptar tersebut dapat perlindungan dari Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang merek, apabila suatu saat mereknya ditiru/dipalsukan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab maka pemilik merek dapat melaporkannya dan menunututnya, kriteria merek yang diberikan oleh Undang-undang bahwa merek harus memiliki daya pembeda artinya merek harus memiliki kemampuan untuk digunakan sebagai tanda yang membedakan produk perusahaan yang satu dengan perusahaan yang lain. Suatu tanda yang dimohonkan tidak akan diterima sebagai merk apabila tanda tersebut terlalu sederhana atau terlalu rumit, harus jelas artinya dapat membedakan dengan merek milik orang lain dalam kelas barang atau jasa sejenis. Kata kunci : Perdagangan, Perusahaan, Merek.

Teks Lengkap:

DOWNLOAD PDF

Referensi


Djumhana, M, dan Djubaidillah, R, Hak Kekayaan Intelektual (Sejarah, Teori dan Prakteknya di Indonesia), Citra Aditya Bakti, Bandung, 1979.

Gautama, Sudargo, Hukum Merek Indonesia, Cet. Kedua, PT Alumni, Bdg, 1986.

Gautama, Sudarjo dan Winata Riswanto, Pembaharuan Hukum Merek Indonesia, Citra Aditya Bandung, 1997.

Hanitijo Soemitro Ronny, Metode Penelitian Hukum, Jakarta, 1985.

Harahap, Yahya, Tinjauan Merek Secara Umum dan Hukum Merek di Indonesia, Citra Aditya Bakti, 1992.

Muhamad, Abdul Kadir, Kajian Hukum Ekonomi dan Hak Kekayaan Intelektual, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001.

Saidin, H. OK, Aspek Hak Kekayaan Intelektual (Intelectual Property

Right), PT Raja Grafindo, Jakarta, 2003.

Sembiring, Sentosa, Prosedur dan Tata Cara Memperoleh Hak Kekayaan Intelektual di Bidang Hak Cipta, Paten dan Merek (CV Irama Widya), Bdg, 2001.

Usman Rohmadi, Hak Kekayaan Intelektual (Perlindungan dan Dimensi Hukum di Indenesia), PT Alumni, Bdg, 2003.

Sumber Perundang-Undangan

Udang-Udang Nomor 15 Tahun 2001Tentang Merek.




DOI: http://dx.doi.org/10.25157/jigj.v3i2.418

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


___________________________________________________________________
R E D A K S I
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS GALUH
JL. R.E. MARTADINATA NO. 150 Tlp. (0265) 771048 Ciamis
Email: justisiafhunigal150@gmail.com
__________________________________________________________________________
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi is licensed under a Creative Commons Atribution ShareAlike 4.0 Internasional License