PELAKSANAAN PENDAFTARAN MEREK DALAM PERDAGANGAN BERDASARKAN PASAL 7 UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK
Sari
Teks Lengkap:
DOWNLOAD PDFReferensi
Djumhana, M, dan Djubaidillah, R, Hak Kekayaan Intelektual (Sejarah, Teori dan Prakteknya di Indonesia), Citra Aditya Bakti, Bandung, 1979.
Gautama, Sudargo, Hukum Merek Indonesia, Cet. Kedua, PT Alumni, Bdg, 1986.
Gautama, Sudarjo dan Winata Riswanto, Pembaharuan Hukum Merek Indonesia, Citra Aditya Bandung, 1997.
Hanitijo Soemitro Ronny, Metode Penelitian Hukum, Jakarta, 1985.
Harahap, Yahya, Tinjauan Merek Secara Umum dan Hukum Merek di Indonesia, Citra Aditya Bakti, 1992.
Muhamad, Abdul Kadir, Kajian Hukum Ekonomi dan Hak Kekayaan Intelektual, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001.
Saidin, H. OK, Aspek Hak Kekayaan Intelektual (Intelectual Property
Right), PT Raja Grafindo, Jakarta, 2003.
Sembiring, Sentosa, Prosedur dan Tata Cara Memperoleh Hak Kekayaan Intelektual di Bidang Hak Cipta, Paten dan Merek (CV Irama Widya), Bdg, 2001.
Usman Rohmadi, Hak Kekayaan Intelektual (Perlindungan dan Dimensi Hukum di Indenesia), PT Alumni, Bdg, 2003.
Sumber Perundang-Undangan
Udang-Udang Nomor 15 Tahun 2001Tentang Merek.
DOI: http://dx.doi.org/10.25157/jigj.v3i2.418
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.