TANGGUNG JAWAB HUKUM LEMBAGA PENYIARAN BERLANGGANAN ATAS PENYIARAN ULANG SIARAN TELEVISI DIGITAL TERESTRIAL PENERIMAAN TETAP TIDAK BERBAYAR (FREE TO AIR)
Sari
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
A. Buku
Ashibly. 2016. Hukum Hak Cipta Tinjauan Khusus Performing Lagu Indie Berbasis Nilai Keadilan, Yogyakarta: Genta Publishing.
Danrivanto Budhijanto. 2013. Hukum Telekomunikasi, Penyiaran & Teknologi Informasi, Bandung: Refika Aditama.
H.OK. Saidin. 2014. Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights), Jakarta: PT RajaGrafindo Persada
Haris Munandar dan Sally Sitanggang. 2008. Mengenai HAKI (Hak Kekayaan Intelektual), Jakarta: Erlangga
Gatot Supramono. 2010. Hak Cipta dan Aspek-Aspek Hukumnya, Jakarta: PT Rineka Cipta.
M. Djumhana dan R. Djubaedah. 1997. Hak Kekayaan Intelektual, Sejarah, Teori dan Prakteknya di Indonesia, Jakarta: Citra Aditya Abadi
Rachmadi Usman. 2003. Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual: Perlindungan dan Dimensi Hukumnya di Indonesia, Bandung:Alumni.
Sophar Maru Hutagalung. 2012. Hak Cipta Kedudukan dan Peranannya dalam Pembangunan, Jakarta: Sinar Grafika
Soerjono Soekanto. 2008. Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press, 2008
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. 2009. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: PT Grafindo Persada
B. Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Secara Digital dan Penyiaran Multipleksing Melalui Sistem Terestrial
C. Jurnal
Dede Iskandar, “Iklim Komunikasi Organisasi di Bagian Master Control Room (MCR) PT MNC SKY VISION Tbk.” Jurnal Visi Komunikasi Volume 13, No. 01, Mei 2014
DOI: http://dx.doi.org/10.25157/justisi.v9i2.5161
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.