TANGGUNG JAWAB HUKUM LEMBAGA PENYIARAN BERLANGGANAN ATAS PENYIARAN ULANG SIARAN TELEVISI DIGITAL TERESTRIAL PENERIMAAN TETAP TIDAK BERBAYAR (FREE TO AIR)

Nitta Amalia, Rika Ratna Permata, Aam Suryamah

Sari


Lembaga penyiaran swasta sebagai pemegang hak terkait dari sebuah konten siaran seringkali mendapati bahwa konten siarannya yang berupa siaran televisi digital terrestrial penerimaan tetap tidak berbayar digunakan oleh pihak lembaga penyiaran lain tanpa izin. Tindakan tersbut dapat merugikan hak ekonomi yang seharusnya diterima oleh pemegang hak terkait. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui keabsahan penyiaran ulang siaran televisi digital terrestrial penerimaan tetap tidak berbayar yang dilakukan oleh lembaga penyiaran berlangganan tanpa izin dan pertanggungjawaban secara hukum bagi lembaga penyiaran berlangganan untuk menyelesaikan masalah tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan penelitian deskriptif analitis. Pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan baik secara langsung maupun virtual. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa segala bentuk perbuatan yang dilakukan terhadap konten siaran dengan tanpa izin lembaga penyiaran selaku pemegang hak terkait merupakan suatu pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pemegang hak terkait dapat meminta pertanggungjawaban secara litigasi dengan dasar perbuatan melawan hukum.

Kata Kunci


Penyiaran ulang siaran; Hak Terkait; Pelanggaran hak terkait,

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


A. Buku

Ashibly. 2016. Hukum Hak Cipta Tinjauan Khusus Performing Lagu Indie Berbasis Nilai Keadilan, Yogyakarta: Genta Publishing.

Danrivanto Budhijanto. 2013. Hukum Telekomunikasi, Penyiaran & Teknologi Informasi, Bandung: Refika Aditama.

H.OK. Saidin. 2014. Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights), Jakarta: PT RajaGrafindo Persada

Haris Munandar dan Sally Sitanggang. 2008. Mengenai HAKI (Hak Kekayaan Intelektual), Jakarta: Erlangga

Gatot Supramono. 2010. Hak Cipta dan Aspek-Aspek Hukumnya, Jakarta: PT Rineka Cipta.

M. Djumhana dan R. Djubaedah. 1997. Hak Kekayaan Intelektual, Sejarah, Teori dan Prakteknya di Indonesia, Jakarta: Citra Aditya Abadi

Rachmadi Usman. 2003. Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual: Perlindungan dan Dimensi Hukumnya di Indonesia, Bandung:Alumni.

Sophar Maru Hutagalung. 2012. Hak Cipta Kedudukan dan Peranannya dalam Pembangunan, Jakarta: Sinar Grafika

Soerjono Soekanto. 2008. Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press, 2008

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. 2009. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: PT Grafindo Persada

B. Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran

Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Secara Digital dan Penyiaran Multipleksing Melalui Sistem Terestrial

C. Jurnal

Dede Iskandar, “Iklim Komunikasi Organisasi di Bagian Master Control Room (MCR) PT MNC SKY VISION Tbk.” Jurnal Visi Komunikasi Volume 13, No. 01, Mei 2014




DOI: http://dx.doi.org/10.25157/justisi.v9i2.5161

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


___________________________________________________________________
R E D A K S I
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS GALUH
JL. R.E. MARTADINATA NO. 150 Tlp. (0265) 771048 Ciamis
Email: justisiafhunigal150@gmail.com
__________________________________________________________________________
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi is licensed under a Creative Commons Atribution ShareAlike 4.0 Internasional License