Faktor-Faktor Sulitnya Penerapan Hukuman Mati pada Korupsi Terkait Kerugian Keuangan Negara Dalam Studi Kasus Keadaan Tertentu

Herman Katimin, Somarwidjaya Somarwidjaya, Dewi Kania Sugiharti

Sari


Keadaan tertentu merupakan salah satu unsur pidana yang memberatkan pelaku tindak pidana korupsi kerugian keuangan negara sehingga pidana mati dapat dijatuhkan sebagaimana Pasal 2 ayat 2 UUPTPK. faktanya jumlah kerugian keuangan negara yang mencapai jutaan hingga triluan rupiah dan telah memenuhi unsur keadaan tertentu akan tetapi penegak hukum tidak menerapkan pidana mati. Dari masalah tersebut diatas, penelitian ini bertujuan agar pembentuk undang-undang menjadikan indikator jumlah kerugian keuangan negara sebagai salah satu unsur keadaan tertentu dengan merevisi Pasal 2 ayat 2 UUPTPK.Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan meneliti, mengkaji dan menganalisa data sekunder yang berhubungan dengan perkara korupsi kerugian keuangan negara yang dilakukan dalam keadaan tertentu dengan ancaman pidana mati            Hasil pembahasan adalah sulitnya diterapkan hukuman mati tindak pidana korupsi kerugian keuangan negara karena ketidakpastian hukum dan ketidakadilan antara jumlah kerugian keuangan negara yang tidak sebanding dengan perbuatan pelaku sehingga menghendaki penegak hukum secara psikologis praktek sangat berhati-hati, yang pada akhirnya menggunakan undang-undang lain, menyelesaikan secara kekeluargaan dan Jaksa Penuntut Umum dalam membuat surat dakwaan tidak cermat, jelas dan tidak lengkap serta hakim menjatuhkan putusan mempertimbangkan rasa keadilan bahwa tujuan pemidanaan adalah bukan untuk pembalasan melainkan pencegahan.Oleh karena itu, jumlah kerugian keuangan negara dalam menentukan hukuman mati pada tindak pidana korupsi hendaknya menjadikan sifat melawan hukum sebagai syarat mutlak pidana materiil dan memberatkan unsur keadaan tertentu sehingga mempermudah penegak hukum khusus Jaksa Penuntut Umum dalam membuat surat dakwaan secara cermat, jelas dan lengkap sebagai syarat formil dan materiil serta Hakim hendaknya kreatif dan berani menerapkan hukuman mati dengan mempedomani Perma No 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 UUPTPK.

Kata Kunci


Korupsi; Kerugian Keuangan Negara; Hukuman Mati

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


A. Buku-Buku

Aruan Sakidjo dan Bambang Poernomo, Hukum Pidana Dasar Aturan Umum Hukum Pidana Kodifikasi, Ghalia Indonesia, Jakarta

Barda Nawawi Arief, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, Bandung, Citra Adtiya Bakti, 1998

Joko Prakoso, Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia, Cetakan I, Yogyakarta, Liberty, 1983

M. Abdul Kholiq, Buku Pedoman Kuliah Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, 2002

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2009

B. Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

UU RI No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Cirus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada Pasal 3 ditegaskan bahwa Pedoman Pemidanaan

Putusan Nomor 114/Pid.B/2006/Pn.Jak.Sel, Tanggal 20 Juni 2006, Perkara Terdakwa Atas Nama Ahmad Sidik Mauladi Iskandardinata Alias Dicky Iskandardinata Selaku Direktur Utama PT. Brocolin Internasional

Putusan Pengadilan Tinggi DKI, Nomor : 175/Pid/2006/PT.DKI, Tanggal 2 Oktober 2006 Dalam Perkara Tingkat Banding Terdakwa Atas Nama Ahmad Sidik Mauladi Iskandardinata Alias Dicky Iskandardinata Selaku Direktur Utama Pt. Brocolin Internasional

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 181.K/Pid/2007, Tanggal 20 Pebruari 2007, Dalam Perkara Tingkat Kasasi Terdakwa Atas Nama Ahmad Sidik Mauladi Iskandardinata Alias Dicky Iskandardinata Selaku Direktur Utama Pt. Brocolin Internasional

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1696.K/Pid/2020 Tanggal 28 Mei 2003 Dalam Perkara Korupsi Terhadap Kerugian Keuangan Negara Pada Tingkat Kasasi Dengan Terdakwa Samadikun Hartono

Putusan Pengadilan Negeri Palembang No : 06/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Plg dengan terdakwa ASKARI BIN SALIMIN

C. Lain-Lain

Cantika Adinda Putri, Kerugian Keuangan Negara Rp. 13,7 T, ini Respons Bos OJK Soal Jiwasraya, CNBC Indonesia, 25 Desember 2019, link https://www.cnbcindonesia.com/news/20191225121706-4-125555/kerugian-negara-rp-137-t-ini-respons-bos-ojk-soal-jiwasraya, diakses tanggal 10 Januari 2020

Faiq Hidayat dan Haris Fadhil, Sidang Vonis Novanto, Hakim: Korupsi E-KTP Rugi Negara Rp. 2,3 Triliun, DetikNews, 24 April 2018 dan diakses https://news.detik.com/berita/d-3987822/hakim-korupsi-e-ktp-rugikan-negara-rp-23-triliun, tanggal 10 Januari 2020

Humas Kejaksaan Agung, link https:// www. kejaksaan.go.id/unit_ kejaksaan.php?idu =31&idsu=47&idke=0&hal=78&id =1893&bc=diakses tanggal 14 Oktober 2019

https://kbbi.web.id, 22 Juni 2019

Intan Piliang dan Estu Suryowati, Kasus Korupsi SDA ini Sebabkan Kerugian Negara hingga Triliunan Rupiah, 8 Pebruari 2019, Link https://www.jawapos.com/nasional/hukum-kriminal/08/02/2019/kasus-korupsi-sda-ini-sebabkan-kerugian-negara-hingga-triliunan-rupiah/, diakses tanggal 10 Januari 2020

Laporan Dit Reskrimsus Polda Jabar tentang Rekapitulasi Penanganan Tindak Pidana Korupsi terkait dana penanganan bencana nasional covid 19 tahun 2020




DOI: http://dx.doi.org/10.25157/justisi.v9i2.5401

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


___________________________________________________________________
R E D A K S I
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS GALUH
JL. R.E. MARTADINATA NO. 150 Tlp. (0265) 771048 Ciamis
Email: justisiafhunigal150@gmail.com
__________________________________________________________________________
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi is licensed under a Creative Commons Atribution ShareAlike 4.0 Internasional License