Faktor-Faktor Sulitnya Penerapan Hukuman Mati pada Korupsi Terkait Kerugian Keuangan Negara Dalam Studi Kasus Keadaan Tertentu
Sari
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
A. Buku-Buku
Aruan Sakidjo dan Bambang Poernomo, Hukum Pidana Dasar Aturan Umum Hukum Pidana Kodifikasi, Ghalia Indonesia, Jakarta
Barda Nawawi Arief, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, Bandung, Citra Adtiya Bakti, 1998
Joko Prakoso, Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia, Cetakan I, Yogyakarta, Liberty, 1983
M. Abdul Kholiq, Buku Pedoman Kuliah Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, 2002
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2009
B. Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
UU RI No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Cirus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada Pasal 3 ditegaskan bahwa Pedoman Pemidanaan
Putusan Nomor 114/Pid.B/2006/Pn.Jak.Sel, Tanggal 20 Juni 2006, Perkara Terdakwa Atas Nama Ahmad Sidik Mauladi Iskandardinata Alias Dicky Iskandardinata Selaku Direktur Utama PT. Brocolin Internasional
Putusan Pengadilan Tinggi DKI, Nomor : 175/Pid/2006/PT.DKI, Tanggal 2 Oktober 2006 Dalam Perkara Tingkat Banding Terdakwa Atas Nama Ahmad Sidik Mauladi Iskandardinata Alias Dicky Iskandardinata Selaku Direktur Utama Pt. Brocolin Internasional
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 181.K/Pid/2007, Tanggal 20 Pebruari 2007, Dalam Perkara Tingkat Kasasi Terdakwa Atas Nama Ahmad Sidik Mauladi Iskandardinata Alias Dicky Iskandardinata Selaku Direktur Utama Pt. Brocolin Internasional
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1696.K/Pid/2020 Tanggal 28 Mei 2003 Dalam Perkara Korupsi Terhadap Kerugian Keuangan Negara Pada Tingkat Kasasi Dengan Terdakwa Samadikun Hartono
Putusan Pengadilan Negeri Palembang No : 06/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Plg dengan terdakwa ASKARI BIN SALIMIN
C. Lain-Lain
Cantika Adinda Putri, Kerugian Keuangan Negara Rp. 13,7 T, ini Respons Bos OJK Soal Jiwasraya, CNBC Indonesia, 25 Desember 2019, link https://www.cnbcindonesia.com/news/20191225121706-4-125555/kerugian-negara-rp-137-t-ini-respons-bos-ojk-soal-jiwasraya, diakses tanggal 10 Januari 2020
Faiq Hidayat dan Haris Fadhil, Sidang Vonis Novanto, Hakim: Korupsi E-KTP Rugi Negara Rp. 2,3 Triliun, DetikNews, 24 April 2018 dan diakses https://news.detik.com/berita/d-3987822/hakim-korupsi-e-ktp-rugikan-negara-rp-23-triliun, tanggal 10 Januari 2020
Humas Kejaksaan Agung, link https:// www. kejaksaan.go.id/unit_ kejaksaan.php?idu =31&idsu=47&idke=0&hal=78&id =1893&bc=diakses tanggal 14 Oktober 2019
https://kbbi.web.id, 22 Juni 2019
Intan Piliang dan Estu Suryowati, Kasus Korupsi SDA ini Sebabkan Kerugian Negara hingga Triliunan Rupiah, 8 Pebruari 2019, Link https://www.jawapos.com/nasional/hukum-kriminal/08/02/2019/kasus-korupsi-sda-ini-sebabkan-kerugian-negara-hingga-triliunan-rupiah/, diakses tanggal 10 Januari 2020
Laporan Dit Reskrimsus Polda Jabar tentang Rekapitulasi Penanganan Tindak Pidana Korupsi terkait dana penanganan bencana nasional covid 19 tahun 2020
DOI: http://dx.doi.org/10.25157/justisi.v9i2.5401
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.