ANALISIS PENCALONAN KEPALA DAERAH BERBASIS HUKUM TRANSENDENTAL

Ikhwanul Muslim, Bayu Prasetyo, Rio Arif Pratama

Sari


Pencalonan kepala daerah merupakan suatu tahapan awal dalam proses kontestasi politik untuk memperebutkan kekuasaan yang demokratis dan konstitusional di Indonesia. Kebebasan setiap orang untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah pada akhirnya dapat juga memberikan ekses negatif terhadap nilai-nilai keadilan dan demokrasi itu sendiri, meskipun kepala daerah yang nantinya terpilih merupakan hasil dari pemilihan yang mengandung nilai-nilai demokrasi seperti, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Salah satu contoh adanya degradasi nilai demokrasi dan keadilan yang dihasilkan dari kebebasan pencalonan kepala daerah adalah adanya monopoli kekuasaan kepemimpinan daerah pada segelintir elit-elit tertentu saja. Secara hukum hal tersebut dapat dibenarkan karena tidak ada aturan yang melarangnya, namun secara moral dan etik yang demikian itu tidak dapat dibenarkan karena potensi untuk adanya penyalahgunaan kekuasaan akan menjadi semakin besar. Melihat pada kondisi tersebut, nampaknya dibutuhkan sudut pandang yang berbeda dalam menyikapi hal itu sehingga nilai demokrasi dan rasa keadilan masyarakat dapat terjaga. Sudut pandang itu ialah konsep hukum yang bersifat transendental, dimana untuk menentukan kebenaran dan keadilan di masyarakat bukan hanya mengacu terhadap kebenaran materil yang bersumber pada peraturan perundang-undangan, namun juga harus berlandaskan nilai moral, etika dan agama.

Kata Kunci


Kepala Daerah; Transendental; Demokrasi

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Jurnal dan Prosiding

Absori. 2015. Epsitimologi Ilmu Hukum Transendental dan Implementasinya dalam Pengembangan Program Doktor Ilmu Hukum. Prosiding Seminar Nasional. Universitas Muhammadiyah Surakarta: 34 – 49.

Djati, Wasisto Raharjo. 2013. Revivalisme Kekuatan Familisme dalam Demokrasi: Dinasti Politik di Aras Lokal. Jurnal Sosiologi Masyarakat. 18 (2).

Harjanto, Nico. 2011. Politik Kekerabatan dan Institusionalisasi Partai Politik di Indonesia. Analisis CSIS. 40 (2).

Marwan Hsb, Ali. 2016. Pemilihan Kepala Daerah Yang Demokratis Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-IX/2013. Jurnal Legislasi Indonesia. 13 (3).

Muslim, Ikhwanul. 2017. Tinjauan Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XIII/2015 dalam Perwujudan Indonesia Sebagai Negara Demokratis Atas Pencalonan Kepala Daerah. Masters Thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

Triwahyuningsih & Susena. 2020. Kajian Transendental Tentang Pergantian Kepemimpinan Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat: Perspektif Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Prosiding Seminar Nasional Kewarganegaraan. Universitas Ahmad Dahlan: 71- 78.

Yusyanti, Diana. 2015. Dinamika Hukum Pemilihan Kepala Daerah Menuju Proses Demokrasi Dalam Otonomi Daerah. Jurnal RechtsVinding. 4 (1).

Buku-buku

Fuady, Munir. 2010. Konsep Negara Demokrasi. Bandung: PT. Refika Aditama.

Ibrahim, Jhony. 2006. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing.

Kuntowijoyo. 2018. Muslim Tanpa Masjid: Mencari Metode Aplikasi Nilai-Nilai Al Qur’an Pada Masa Kini. Yogyakarta: IRCiSoD.

Kurniawan, Luthfi J et.al. 2012. Negara, Civil Society dan Demokratisasi. Malang: Intrans Publishing.

Mahfud MD. 2009. Konstitusi dan Hukum dalam Kontroversi Isu. Jakarta: Rajawali Press.

Siahaan, Maruarar. 2012. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Suseno, Franz Magnis. 2016. Etika Politik: Prinsip-Prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Peraturan Perundang-undangan dan lainnya

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XI/2013

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XIII/2015

http://www.newyorker.com/news/news-desk/whats-wrong-with-dynastic-politics Diakses pada 9 Agustus 2021 Pukul 10.00 WITA.




DOI: http://dx.doi.org/10.25157/justisi.v9i2.5852

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


___________________________________________________________________
R E D A K S I
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS GALUH
JL. R.E. MARTADINATA NO. 150 Tlp. (0265) 771048 Ciamis
Email: justisiafhunigal150@gmail.com
__________________________________________________________________________
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi is licensed under a Creative Commons Atribution ShareAlike 4.0 Internasional License