KEDUDUKAN PERUSAHAAN SEBAGAI MITRA NAZHIR DAARUT TAUHID DALAM MENGELOLA ASSET WAKAF BERDASARKAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA
Sari
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Jurnal :
Aam Suryamah dan Helza Nova Lita, “Pengaturan Pengelolaan Dana
Wakaf Sebagai Modal Untuk Kegiatan Bisnis oleh Yayasan”, Vol.5 No.2, Jurnal Bina Mulia Hukum, hlm. 240 (2021).
Imam T. Saptono, “Pengembangan Instrumen Wakaf Berbasis Investasi
Sosial Studi Wakaf Linkeded Sukuk”, Vol. II No. 2, Jurnal BWI, hal.
(2018).
Imam T. Saptono, “Peluang dan Tantangan Wakaf di Era 4.0, INSIGHT,
Edisi Keempat, September 2019.
Buku :
Siska Lis Sulistiani, Pembaharuan Hukum Wakaf di Indonesia, Bandung:
PT. Rafika Aditama, 2017.
Aulia Muthiah, Hukum Dagang dan Pelaksanaannya di Indonesia,Yogyakarta: Pustakabarupress, 2016.
Mulhadi,Hukum Perusahaan: Bentuk-Bentuk Badan Usaha di Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers, 2019.
Zainal Asikin dan Wira Pria Suhartana, Pengantar Hukum Perusahaan, Jakarta: Prenadamedia Group, 2016.
Keni Andewi, Pertumbuhan Badan Usaha di Indonesia, Semarang: Alprin,
Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah, Jakarta: Pena Pundi Aksara, 2006.
Wahbah Az Zuhaili, Fiqh Islam 5 Wa Adillatuhu, Jakarta: Gema Insani, 2011.
Peraturan Perundang-undangan :
Undang-undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf
Undang-undang Nomor 28 tahun 2004 tentang Yayasan Perubahan atas Undang-undang Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan
Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Webinar dan wawancara :
Sutan Emir Hamzah, Strategic Inisiative fot The Islamic Economic Development, Webinar KNEKS, [19/05/2020].
DOI: http://dx.doi.org/10.25157/justisi.v10i1.7144
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.