KEDUDUKAN PERUSAHAAN SEBAGAI MITRA NAZHIR DAARUT TAUHID DALAM MENGELOLA ASSET WAKAF BERDASARKAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA

Aulia Hamidah Fauzia, R. Kartikasari, Helza Nova Lita

Sari


Kedudukan perusahaan sebagai mitra nazhir merupakan salah satu upaya agar asset wakaf menjadi produktif, yaitu memiliki dimensi atau aspek sosial, dan juga komersil. Diikat dengan akad-akad yang sesuai dengan prinsif syariah sesuai Pasal 43 UU Wakaf. Adapun kemitraan tersebut dilakukan dengan konsep syirkah dan harus sesuai dengan peruntukkan harta benda wakaf di akta ikrar wakaf serta tujuan yayasan. Menjadi menarik untuk dikaji dalam artikel ini, karena wakaf tidak hanya dimaknai sebagai dimensi ibadah yang monoton peruntukkannya untuk rumah ibadah, melainkan dapat diproduktifkan menjadi satu kawasan terintegrasi seperti yang dikelola oleh yayasan Daarut Tauhid yang mencakup aspek wisata, religi dan edukasi. Ditelaah dengan menggunakan metode yuridis normatif dan menggunakan data pendukung dari hasil diskusi dengan pengurus harian yayasan tersebut. Nazhir yayasan dapat bermitra dengan perusahaan baik itu mendirikan usaha dengan maksimal menyertakan modal yayasan maksimal 25% total kekayaan yayasan sesuai pasal 3 ayat (1) UU Yayasan No.28 tahun 2004 ataupun membuat unit usaha yang mana laba maksimalnya adalah 10% dari total bersih laba asset wakaf yang diproduktifkan. Adapun perusahaan mitra dapat berupa PT, CV, Firma ataupun Persekutuan Perdata.

Kata Kunci


Wakaf; Produktif; Yayasan; Nazhir; Perusahaan

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Jurnal :

Aam Suryamah dan Helza Nova Lita, “Pengaturan Pengelolaan Dana

Wakaf Sebagai Modal Untuk Kegiatan Bisnis oleh Yayasan”, Vol.5 No.2, Jurnal Bina Mulia Hukum, hlm. 240 (2021).

Imam T. Saptono, “Pengembangan Instrumen Wakaf Berbasis Investasi

Sosial Studi Wakaf Linkeded Sukuk”, Vol. II No. 2, Jurnal BWI, hal.

(2018).

Imam T. Saptono, “Peluang dan Tantangan Wakaf di Era 4.0, INSIGHT,

Edisi Keempat, September 2019.

Buku :

Siska Lis Sulistiani, Pembaharuan Hukum Wakaf di Indonesia, Bandung:

PT. Rafika Aditama, 2017.

Aulia Muthiah, Hukum Dagang dan Pelaksanaannya di Indonesia,Yogyakarta: Pustakabarupress, 2016.

Mulhadi,Hukum Perusahaan: Bentuk-Bentuk Badan Usaha di Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers, 2019.

Zainal Asikin dan Wira Pria Suhartana, Pengantar Hukum Perusahaan, Jakarta: Prenadamedia Group, 2016.

Keni Andewi, Pertumbuhan Badan Usaha di Indonesia, Semarang: Alprin,

Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah, Jakarta: Pena Pundi Aksara, 2006.

Wahbah Az Zuhaili, Fiqh Islam 5 Wa Adillatuhu, Jakarta: Gema Insani, 2011.

Peraturan Perundang-undangan :

Undang-undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf

Undang-undang Nomor 28 tahun 2004 tentang Yayasan Perubahan atas Undang-undang Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan

Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

Webinar dan wawancara :

Sutan Emir Hamzah, Strategic Inisiative fot The Islamic Economic Development, Webinar KNEKS, [19/05/2020].




DOI: http://dx.doi.org/10.25157/justisi.v10i1.7144

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


___________________________________________________________________
R E D A K S I
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS GALUH
JL. R.E. MARTADINATA NO. 150 Tlp. (0265) 771048 Ciamis
Email: justisiafhunigal150@gmail.com
__________________________________________________________________________
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi is licensed under a Creative Commons Atribution ShareAlike 4.0 Internasional License