JEJAK DIGITAL SEBAGAI ALAT BUKTI PETUNJUK MENURUT PASAL 184 KITAB UNDANG UNDANG HUKUM ACARA PIDANA
Sari
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
A. Buku
Alfian, Mardiansyah. 2015. Mekanisme Pembuktian Dalam Perkara Tindak Pidana Siber. Jurnal Kementrian Hukum dan HAM, November 2015.
Ante, Susanti. 2013. Pembuktian Dan Putusan Pengadilan Dalam Acara Pidana”, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi, Manado, Lex Crimen Vol.II /No.2.
Ariartha, I Nyoman Wahyu. 2019. Kekuatan Alat Bukti Closed Circuit Television (CCTV) Dalam Pembuktian Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jurnal Kertha Wicara Fakultas Hukum Universitas Udayana, Volume .08 No.02
Efendi, Tolib. 2014. Dasar-Dasar Hukum Acara Pidana. Malang: Setara Press.
Hamzah, Andi. 2005. Pengantar Hukum Acara Pidana di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Hamzah, Andi. 2015. Delik-delik tertentu (Speciale Delicten) di dalam KUHP. Jakarta: Sinar Grafika.
Harahap, M. Yahya . 2006. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP-Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Edisi Kedua. Jakarta: Sinar Grafika.
Isma, Nur Laili. 2014.Kekuatan Pembuktian Alat Bukti Informasi Elektronik Pada Dokumen Elektronik Serta Hasil Cetaknya Dalam Pembuktian Tindak Pidana. Jurnal Penelitian Hukum .Vol. 1 No 2.
Johan, Wahyudi. 2012. Dokumen Elektronik Sebagai Alat Bukti pada Pembuktian di Pengadilan”, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Volume XVII No.2.
Lamintang, P. A. F. 1984. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dengan Pembahasan Secara Yuridis Menurut Yurisprudensi Dan Ilmu Pengetahuan Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Baru.
Kunarto. 1991. Gelagat Perkembangan Kejahatandan Kebijakan Penanggulangannya, Makalah Seminar KRIMINOLOGI VIII. Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang
Muhamad, Abdulkadir. 2004. Hukum dan Penelitian Hukum. Cet1. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Supardi. 2021. Mengukur Kekuatan Alat Bukti Elektronik Dalam Pembuktian Perkara Tindak Pidana Korupsi. Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia, Vol. 6 No. 5.
B. Perundang-Undangan:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
C. Sumber Lain
NFM Ramiyanto, 2017, “ Bukti Elektronik Sebagai Alat Bukti Yang Sah Dalam Hukum Acara Pidana”, website https://www.researchgate. 321370703_bukti_elektronik_sebagai_alat_bukti_yang_sah_dalam_hukum_acara_pidana_.
DOI: http://dx.doi.org/10.25157/justisi.v10i1.7236
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.