UNSUR-UNSUR PENIPUAN DALAM PASAL 378 KUHP DIKAITKAN DENGAN JUAL BELI TANAH

Dudung Mulyadi

Sari


Tanah memiliki peranan penting bagi kehidupan manusia. Kebutuhan akan tanah oleh masyarakat semakin meningkat dilihat dengan adanya kemajuan ekonomi, banyak masyarakat yang tersangkut dalam kegiatan ekonomi seperti bertambah banyak jual beli, sewa-menyewa, pemberian kredit dan lain-lain. Hal tersebut membuat tanah memiliki nilai ekonomis yang tinggi. Sehingga masyarakat semaksimal mungkin untuk memiliki dan menguasai tanah untuk memenuhi kebutuhan hidup dan kelangsungan hidup generasi berikutnya. Salah satu hak penguasaan atas tanah yang dapat dimiliki oleh masyarakat yaitu hak milik.Tindak pidana penipuan secara umum (bedrog) adalah tindak-tindak pidana yang di atur dalam bab XXV KUHP yang terentang antara Pasal 378-395.Bahwa unsur-unsur penipuan dalam dengan jual beli tanah terdapat dalam Pasal 378 KUHP. Bagi siapa saja yang melakukan jual beli dengan adanya tipu muslihat maka akan di kenakan pidana sesuai dengan ketentuan dalam KUHP. Tindak pidana yang diatur dalam bab XXV KUHP tersebut, mempunyai banyak sekali bentuk,  diantaranya : penipuan pokok, penipuan ringan, penipuan dalam jual beli, penipuan menyingkirkan batas halaman, dan lain-lain. Dari setiap bentuk-bentuk penipuan tersebut, mempunyai unsur-unsur yang berbeda-beda. Kata Kunci : Jual Beli; Tanah.

Teks Lengkap:

DOWNLOAD PDF

Referensi


Chazawi, Adami, 2008, Pelajaran Hukum Pidana Bagian I, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Effendi, Erdianto, 2011, Hukum Pidana Indonesia Suatu Pengantar, Refika Aditama, Bandung.

Harsono, Boedi, 2005, Hukum Agraria Indonesia : Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaanya, Djambatan, Jakarta.

Lamintang, P.A.F, 1997, DasarDasar Hukum Pidana Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Perangin, Effendi, 1991, Hukum Agraria di Indonesia : Suatu Telaah dari sudut pandang praktisi hukum, CV. Rajawali. Jakarta.

______________,1990, Praktek Jual Beli Tanah, CV. Rajawali, Jakarta.

Prodjodikoro, Wirjono, 2009, AsasAsas Hukum Pidana Di Indonesia, Refika Aditama, Bandung.

Projodikoro, Wirjono. 1997. Hukum Perdata tentang Persetujuan-persetujuan Tertentu. Sumur. Bandung.

Retnoningsih, Ana. 2011. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Widya Karya. Semarang.

Soesilo, R. , 1995, Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentarkomentarnya Lengkap Pasal Dei Pasal, Politeia, Bogor.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetbook voor Indonesie) diterjemahkan oleh Subekti dan R.Tjitrosubidio.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.




DOI: http://dx.doi.org/10.25157/jigj.v5i2.798

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


___________________________________________________________________
R E D A K S I
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS GALUH
JL. R.E. MARTADINATA NO. 150 Tlp. (0265) 771048 Ciamis
Email: justisiafhunigal150@gmail.com
__________________________________________________________________________
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi is licensed under a Creative Commons Atribution ShareAlike 4.0 Internasional License