UNSUR-UNSUR PENIPUAN DALAM PASAL 378 KUHP DIKAITKAN DENGAN JUAL BELI TANAH
Sari
Teks Lengkap:
DOWNLOAD PDFReferensi
Chazawi, Adami, 2008, Pelajaran Hukum Pidana Bagian I, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Effendi, Erdianto, 2011, Hukum Pidana Indonesia Suatu Pengantar, Refika Aditama, Bandung.
Harsono, Boedi, 2005, Hukum Agraria Indonesia : Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaanya, Djambatan, Jakarta.
Lamintang, P.A.F, 1997, DasarDasar Hukum Pidana Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Perangin, Effendi, 1991, Hukum Agraria di Indonesia : Suatu Telaah dari sudut pandang praktisi hukum, CV. Rajawali. Jakarta.
______________,1990, Praktek Jual Beli Tanah, CV. Rajawali, Jakarta.
Prodjodikoro, Wirjono, 2009, AsasAsas Hukum Pidana Di Indonesia, Refika Aditama, Bandung.
Projodikoro, Wirjono. 1997. Hukum Perdata tentang Persetujuan-persetujuan Tertentu. Sumur. Bandung.
Retnoningsih, Ana. 2011. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Widya Karya. Semarang.
Soesilo, R. , 1995, Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentarkomentarnya Lengkap Pasal Dei Pasal, Politeia, Bogor.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetbook voor Indonesie) diterjemahkan oleh Subekti dan R.Tjitrosubidio.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
DOI: http://dx.doi.org/10.25157/jigj.v5i2.798
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.