PEMBUKTIAN TERBALIK SEBAGAI KEBIJAKAN KRIMINAL DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Kunkun Abdul Syakur Munawa

Sari


Pembuktian terbalik sangat diperlukan dalam proses penanganan kasus tindak pidana korupsi dan lebih dipermudah dalam menjerat para pelaku tindak pidana korupsi sepanjang terduga atau tersangka tidak dapat membuktikan bahwa harta kekayaannya didapat dari jalan yang sah, disamping itu dengan pembuktian terbalik selain akan lebih mudah pembuktiannya juga lebih efektif daya cegahnya daripada pembuktian yang sekarang kita anut sekarang, dan kelebihan pembuktian terbalik terletak pada kemampuan terdakwa untuk membuktikan bahwa kekayaan yang dimilikinya bukan merupakan hasil dari tindak pidana korupsi. Kendala kendala dalam penerapan kebijakan pembuktian terbalik tersebut disinyalir karena terlalu banyak dipolitisir sehingga aparat yang terlibat baik itu penyidik maupun penuntut umum tidak menerapkan dakwaan sebagaimana mestinya. Sehingga, perlu diadakan perubahan terhadap Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. disamping kebanyakan harta kekayaan yang dimiliki oleh pelaku tindak pidana korupsi bukan atas nama dari pelaku korupsi tersebut atau dengan kata lain para pelaku korupsi tersebut melakukan pencucian uang guna menyamarkan harta kekayaan dari hasil tindak pidana korupsi, sehingga akan sulit jika harus diadakan pembuktian terbalik. Kata Kunci : Korupsi , Pembuktian Terbalik

Teks Lengkap:

DOWNLOAD PDF

Referensi


Adji, Indriyanto Seno, 2012, Korupsi Dan Permasalahannya, Diadit Media Press, Jakarta.

Ali, H Faried dan H Andi Syamsu Alam, 2012, Studi Kebijakan Pemerintah, Refika Aditama, Bandung.

Ali , M. Zaidan, 2016, Kebijakan Kriminal, Sinar Grafika, Jakarta.

Atmasasmita, Romli, 2002, Korupsi, Good Governance dan Komisi Anti Korupsi di Indonesia, Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman dan HAM RI, Jakarta.

Hamzah, Andi, 2016, Hukum Acara Pidana Indonesia (edisi kedua), Sinar Grafika, Jakarta.

Harahap, M. Yahya, 2000, Pembahasan , Permasalahan Dan Penerapan KUHP Jilid 2, Sinar Grafika.

Hatta, H. Moh, 2010, Kebijakan Politik Kriminal (penegakan hukum dalam rangka penanggulangan kejahatan), Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Hiariej, Eddy O.S, 2012, Teori Dan Hukum Pembuktian, Penerbit Erlangga, Jakarta.

Klitgaard, Robert, 2005, Penuntun Pemberatasan Korupsi Dalam Pemerintahan Daerah, Yayasan Obor Indonesia.

Muladi dan Barda Nawawi Arief, 2010, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, PT. Alumni, Bandung.

Muladi dan Diah Sulistyani, 2016, Kompleksitas Perkembangan Tindak Pidana dan Kebijakan Kriminal, PT. Alumni, Bandung.

Mulyadi, Lilik, 2007, Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia, Normatif, Teoritis, Praktik dan Masalahnya, PT. Alumni, Bandung.

________2013, Pembalikan Beban Pembuktian Tindak Pidana Korupsi, PT. Alumni, Bandung.

Nasution, A. Karim, 1981, Masalah Surat Tuduhan Dalam Proses Pidana, CV Pandjuran Tujuh, Jakarta.

Nugroho, Hibnu, 2012, Integralisasi Penyidikan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia, Media Prima Aksara, Jakarta.

_______ 2013, Efektivitas Fungsi Koordinasi dan Supervisi dalam penyidikan tindak Pidana Korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Jurnal Dinamika Unsoed Vol 13 No 3, September 2013.

_______ 2015, Penerapan Asas Pembuktian Terbalik Dalam Tindak Pidana Korupsi di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Laporan Tahunan Fasilitasi Guru Besar) , Unsoed.

_______ 2016, Optimalisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia (sebuah tinjauan singkat), Saraswati Nitisara, Semarang.

Nugroho, Riant, 2014, Public Policy : Teori, Manajemen, Dinamika, Analisis, Konvergensi, Dan Kimia Kebijakan, Elex Media Komputindo, Jakarta.

Poernomo, Bambang, 1993, Pokok-Pokok Tata Aacara Peradilan Pidana Indonesia, dalam Undang-Undang RI no 8 Tahun 1981, Liberty , Yogyakarta..

Pope, Jeremy, 2007, Strategi Memberantas Korupsi Elemen Sistem Intigritas Nasional, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta.

Pramono, R Widyo, 2016, Pemberantasan Korupsi Dan Pidana Lainnya Sebuah Perspektif Jaksa Dan Guru Besar, Penerbit Buku Kompas.

Prasetyo, Teguh Abdul Halim Barkatullah, 2005, Kajian Kebijakan Kriminalisasi dan Dekriminalisasi, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Prodjohamidjo, Martiman, 2001, Penerapan Pembuktian Terbalik dalam Delik Korupsi (UU No31 tahun 1999), CV. Mandar Maju, Bandung.

Said, Noor Aziz, 2011, Disertasi : Pertanggung Jawaban Pidana Dan Pertanggung Jawaban Administratif Terhadap Tindak Pidana Korupsi APBD Yang Dilakukan Oleh Anaggota DPRD, Program Doktoral Undip Semarang.

Soedirjo, 1995, Jaksa dan Hakim dalam Proses Pidana, CV Akademikia Pressindo, Jakarta.

Sujata, Antonius, 2000, Reformasi dalam Penegakan Hukum, Penerbit Djambatan, Jakarta.

Sumaryanto, A Djoko, 2009, Pembalikan Beban Pembuktian Tindak Pidana Korupsi Dalam Rangka Pengembalian Kerugian Keuangan Negara, Prestasi Pustaka Publisher, Jakarta.

Winarno, Budi, 2012, Kebijakan Publik, Teori, Proses, dan Studi Kasus, Penerbit CAPS, Yogyakarta.

_______ 2012,Teori Dan Proses Kebijakan Publik, MEDPress, Yogyakarta




DOI: http://dx.doi.org/10.25157/jigj.v5i2.820

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


___________________________________________________________________
R E D A K S I
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS GALUH
JL. R.E. MARTADINATA NO. 150 Tlp. (0265) 771048 Ciamis
Email: justisiafhunigal150@gmail.com
__________________________________________________________________________
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi is licensed under a Creative Commons Atribution ShareAlike 4.0 Internasional License