PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INDIKASI GEOGRAFIS GALENDO SEBAGAI MAKANAN KHAS KABUPATEN CIAMIS

Alis Yulia, Ibnu Rusydi, Doni Cakra Gumilar

Sari


Indonesia merupakan negara yang memiliki potensi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang sangat besar, khususnya yang berkaitan dengan Indikasi Geografis. Banyak produk-produk Indikasi Geografis yang terdapat di Indonesia, salah satunya yaitu Galendo Ciamis. Akan tetapi hingga saat ini Galendo Ciamis belum terdaftar sebagai produk Indikasi Geografis. Apabila hal ini dibiarkan tidak menutup kemungkinan suatu saat dapat terjadi sengketa berkaitan dengan klaim sepihak atau pembohongan publik. Indikasi Geografis memberikan kepastian hukum bagi Galendo Ciamis. Pendaftaran menjadi syarat utama agar Galendo Ciamis memperoleh perlindungan hukum. Tujuan dari penelitian untuk mengetahui, mendeskripsikan dan menganalisa terkait hambatan serta upaya yang dilakukan dalam mewujudkan Indikasi Geografis terhadap Galendo Ciamis. Metode pendekatan penelitian yang dilakukan yaitu menggunakan jenis yuridis normatif. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif analitis.

Kata Kunci


Perlindungan hukum; Indikasi Geografis; Galendo; Makanan Khas

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Akhmad, Elvian. 2011. Makanan Khas, Perlindungan dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata. Surabaya: Sarana Upaya

Chazawi, Adami. 2007. Tindak Pidana Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI). Malang:Bayumedia Publishing.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Hukum dan HAM RI. 2015. Indikasi Geografis Indonesia. Jakarta:Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Hukum dan HAM RI.

Djulaeka. 2014. Konsep Perlindungan HKI (Perspektif Kajian Filosofis HaKI Kolektif-Komunal). Malang:Citra Intrans Selaras.

Djumhana, Muhammad. 2006. Perkembangan Doktrin dan Teori Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual. Bandung: Citra Aditya Bakti

Hidayah, Khoiril. 2017. Hukum HKI (Hak Kekayaan Intelektual). Malang:Setara Press.

Hidayat, Maskur. 2015. Konsep Negara Kemaslahatan (Telaah Terhadap Teori Negara Menurut Imam Al Mawardi, Thomas Hobbes, John Locke, dan Jean Jacques Rousseau). Surabaya:Laras.

Lindsey, dkk. 2002. HKI:Suatu Pengantar. Bandung:PT. Alumni.

Miru, Ahmadi. 2005. Hukum Merek:Cara Mudah Mempelajari Undang-Undang Merek. Jakarta:PT. Raja Grafindo Persada.

Purba, Afrillyana. 2005. TRIPs-WTO & Hukum HKI Indonesia. Bandung: Rineka Cipta.

Purba, Ahmad Zen Umar. 2011. Hak Kekayaan Intelektual Pasca TRIPs. Bandung:PT. Alumni.

Purwaningsih, Endang. 2005. Perkembangan Intellectual Property Rights (Kajian Hukun Terhadap Hak atas KI dan Kajian Komprehensif Hukum Paten). Jakarta:Ghalia Indonesia.

Riswandi, Budi Agus 2005. Hak Kekayaan Intelektual dan Budaya Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Sardjono, Agus. 2006. Hak Kekayaan Intelektual dan Pengetahuan Tradisional. Bandung:PT. Alumni.

Sitanggang, Sally dan Munandar, Haris, 2008 Mengenal HaKI Hak Kekayaan Intelektual. Jakarta Timur: Esensi.

Soekanto, Soerjono. 2002. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta:UI Press

Sudaryat, Sudjana, dan Rika Ratna Permata. 2010. Hak Kekayaan Intelektual. Bandung:Oase Writers Management.

Sutedi, Adrian. 2009. Hak Atas Kekayaan Intelektual. Jakarta:Sinar Grafika.

Tomi Suryo Utomo. 2010. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Era Global. Jakarta: Graha Ilmu

Triwibowo, Darmawan dan Sugeng Bahagijo. 2016. Mimpi Negara Kesejahteraan. Jakarta: Pustaka LP3ES.

Winarno surahmad. 1998. Pengantar penelitian ilmiah. Bandung: Tarsito.




DOI: http://dx.doi.org/10.25157/justisi.v10i2.8491

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


___________________________________________________________________
R E D A K S I
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS GALUH
JL. R.E. MARTADINATA NO. 150 Tlp. (0265) 771048 Ciamis
Email: justisiafhunigal150@gmail.com
__________________________________________________________________________
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi is licensed under a Creative Commons Atribution ShareAlike 4.0 Internasional License