PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DALAM PROSES PENYIDIKAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012

Dudung Mulyadi

Sari


Fakta-fakta hukum yang sering terjadi dalam kehidupan bermasyarakat adalah permasalahan yang terkait anak, yang dihadapkan dengan permasalahan penanganan anak yang diduga melakukan tindak pidana. Proses Peradilan Pidana Anak dengan peradilan orang dewasa pada umumnya, identik ada perbedaan. Kategori anak dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana. Perlindungan hukum terhadap anak dalam proses peradilan dilakukan dimulai semenjak tingkat penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan sampai pada pelaksanaan putusan pengadilan tersebut. Selama proses peradilan tersebut , maka hak-hak anak wajib dilindungi oleh hukum yang berlaku dan oleh sebab itu harus dilakukan secara konsekuen oleh pihak-pihak terkait dengan penyelesaian masalah anak nakal tersebut yang diatur dalam UndangundangNomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak , terdapat tugas-tugas penyidik yang berhubungan dengan tugas yang meliputi proses penangkapan dan penahanan terhadap anak yang diduga melakukan tindak pidana.

Teks Lengkap:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.25157/jigj.v3i2.92

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


___________________________________________________________________
R E D A K S I
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS GALUH
JL. R.E. MARTADINATA NO. 150 Tlp. (0265) 771048 Ciamis
Email: justisiafhunigal150@gmail.com
__________________________________________________________________________
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi is licensed under a Creative Commons Atribution ShareAlike 4.0 Internasional License