PERMASALAHAN LINGKUNGAN HIDUP DAN PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN DI INDONESIA

Nina Herlina

Sari


Terlaksananya pembangunan berkelanjutan dan terkendalinya pemanfaatan sumber daya alam adalah tujuan pengelolaan lingkungan. Masalah pengelolaan lingkungan dapat dianggap sebagai salah satu penyebab utama rusaknya lingkungan. Muara dari semua masalah lingkungan adalah pembangunan yang dilakukan tanpa memperhatikan faktor keseimbangan lingkungan yang pada gilirannya akan menimbulkan kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup. Tindakan hukum yang diberikan terhadap pelaku pencemaran dan perusakan lingkungan terdiri dari aspek administrasi, aspek perdata, aspek pidana. Dalam penegakan hukum itu sendiri perlu didukung pleh beberapa factor yaitu sarana hukum, aparat penegak hukum, fasilitas dan sarana, perizinan, sistem Amdal, kesadaran hukum masyarakat terhadap lingkungan.

Teks Lengkap:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.25157/jigj.v3i2.93

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


___________________________________________________________________
R E D A K S I
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS GALUH
JL. R.E. MARTADINATA NO. 150 Tlp. (0265) 771048 Ciamis
Email: justisiafhunigal150@gmail.com
__________________________________________________________________________
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi is licensed under a Creative Commons Atribution ShareAlike 4.0 Internasional License