IMPLEMENTASI PEMBERIAN BANTUAN HUKUM DALAM PASAL 56 AYAT (1) KUHAP DIHUBUNGKAN DENGAN HAK ATAS BANTUAN HUKUM

Putri Ilmia, Lies Sulistiani, Agus Takariawan

Sari


Perlindungan hak asasi tersangka atau terdakwa salah satunya tertuang dalam Pasal 56 ayat (1) KUHAP yang mewajibkan para pejabat berwenang dari dimulainya proses peradilan pidana hendaknya menunjuk Penasihat Hukum untuk mendampingi tersangka atau terdakwa sebagai perwujudan perlindungan hak untuk memperoleh bantuan hukum bagi tersangka atau terdakwa. Namun, pada proses di tingkat penyidikan maupun persidangan masih banyak ditemukan tersangka maupun terdakwa yang seharusnya didampingi oleh penasihat hukum namun kenyataannya tidak didampingi oleh penasihat hukum seperti yang terjadi pada perkara-perkara di Pengadilan Negeri Bandung.  Adapun tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk memperoleh gambaran dan menganalisa implementasi pemberian hak atas bantuan hukum bagi tersangka/terdakwa berdasarkan Pasal 56 ayat (1) KUHAP dalam penyelesaian perkara pidana beserta menguraikan kendala-kendala atas pemenuhan hak tersebut. Metode penelitian dalam penulisan ini yakni deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif yang merupakan penelitian berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah konsep-konsep, teori-teori, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini didukung dengan data lapangan seperti wawancara pada instansi terkait. Adapun hasil dari penelitian ini adalah pada praktiknya, penerapan Pasal 56 ayat (1) KUHAP masih banyak disimpangi. Hal ini disebabkan karena aparat penegak hukum memandang bahwa negara sebatas berkewajiban menyediakan atau menawarkan jasa penasihat hukum untuk mendampingi tersangka/terdakwa, untuk selebihnya menjadi keputusan dari tersangka/terdakwa itu sendiri dapat menerima atau menolak sepanjang ada pernyataan penolakan untuk didampingi oleh penasihat hukum dari yang bersangkutan. Pemeriksaan perkara pidana terhadap tersangka/terdakwa masih dapat berjalan tanpa hadirnya penasihat hukum apabila terdapat surat pernyataan penolakan untuk didampingi oleh penasihat hukum dari tersangka/terdakwa.

Kata Kunci


penegakan hukum; hak tersangka/terdakwa; hukum acara pidana; penasihat hukum; sistem peradilan pidana

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


A. Buku

Ali , H. Zainuddin. 2009. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Atmasasmita, Romli. 1996. Sistem Peradilan Pidana (Perspektif Eksistensialisme dan Abolisionisme). Bandung: Bina Cipta.

Asshiddiqie, Jimly 2006. Pembangunan Hukum dan Penegakan Hukum di Indonesia. Jakarta: Mahkamah Konstitusi.

Harahap, M. Yahya. 2009. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan, Jakarta: Sinar Grafika.

Kaligis,O.C. 2006. Perlindungan Hukum Atas Hak Asasi Tersangka, Terdakwa dan Terpidana. Bandung: Alumni.

Kristianto, Agustinus Edy dan A. Patra M. Zen. (2009). Pedoman Bantuan Hukum Di Indonesia. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

Lembaga Bantuan Hukum Jakarta. 2017. Kepolisian dalam Bayang-Bayang Penyiksaan, Jakarta: Lembaga Bantuan Hukum Jakarta.

Lubis, M. Solly. 1985.. Pembahasan UUD ’45, Bandung: Alumni.

___________. 2003. Pelanggaran Miranda Rule Dalam Praktik Peradilan, Cet. I, Yogyakarta: Liberty.

Panjaitan, Daniel. 2007. Panduan Bantuan Hukum di Indonesia: Pedoman Anda Memahami dan Menyelesaikan Masalah Hukum. Jakarta.

Rukmini, Mien. 2003. Perlindungan HAM Melalui Asas Praduga Tidak Bersalah dan Asas Persamaan Kedudukan dalam Hukum pada Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Bandung: Alumni.

Sartono dan Bhekti Suryani. (2013). Prinsip-prinsip Dasar Profesi Advokat, Dunia Cerdas, Jakarta.

Sunggono, Bambang. 2001. Hak Mendapat Bantuan Hukum. Bandung: Mandar Maju.

B. Perundang-undangan

Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 Jo. Undang-Undang No. 73 Tahun 1958 tentang Peraturan Hukum Pidana

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum

C. Jurnal

Budi Sastra Panjaitan. 2018. Perkembangan Hukum Acara Indonesia. Jurnal Keadilan, Volume 5 No. 2, Juli-Desember.

Emmi Kholilah Harahap. 2018. Pancasila Berkehidupan dalam Etika Kebangsaan. Jurnal Institut Agama Islam Negeri Metro, Lampung, Nizham Vol. 06 No. 01 Januari-Juni.

Erfandi. 2016. Implementasi Nilai-Nilai Pancasila dalam Pembangunan Sistem Hukum Pidana di Indonesia, Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Th. 1, Nomor 1, Juni.

D. Sumber Lain

Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Pidana Kekerasan. (2021). “Pelaku Penyiksaan Bebas, Negara Melanggengkan Impunitas”, 2021

Hasil wawancara dengan Bapak Didik Sumariyanto, Ketua Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) Pengadilan Negeri Bandung Klas 1A Khusus, wawancara, tanggal 27 Desember 2022

Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional. (2016), Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka

Putusan Pengadilan Negeri Bandung Klas 1A Khusus No. 447/Pid.B/2020/PN. Bdg tahun 2020

Putusan Pengadilan Negeri Bandung Klas 1A Khusus No. 964/Pid.B/2020/PN. Bdg tahun 2020

Putusan Pengadilan Negeri Bandung Klas 1A Khusus No. 939/Pid.Sus/2021/PN. Bdg tahun 2021

Putusan Pengadilan Negeri Bandung Klas 1A Khusus No. 1046/Pid.Sus/2021/PN. Bdg tahun 2021

Widayati, “Penegakan Hukum Dalam Negara Hukum Indonesia yang Demokratis, Hukum Transendental: Pengembangan dan Penegakan Hukum di Indonesia” Seminar Nasional tanggal 23 April 2018.




DOI: http://dx.doi.org/10.25157/justisi.v11i1.9653

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


___________________________________________________________________
R E D A K S I
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS GALUH
JL. R.E. MARTADINATA NO. 150 Tlp. (0265) 771048 Ciamis
Email: justisiafhunigal150@gmail.com
__________________________________________________________________________
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi is licensed under a Creative Commons Atribution ShareAlike 4.0 Internasional License