IMPLEMENTASI PEMBERIAN BANTUAN HUKUM DALAM PASAL 56 AYAT (1) KUHAP DIHUBUNGKAN DENGAN HAK ATAS BANTUAN HUKUM
Sari
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
A. Buku
Ali , H. Zainuddin. 2009. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Atmasasmita, Romli. 1996. Sistem Peradilan Pidana (Perspektif Eksistensialisme dan Abolisionisme). Bandung: Bina Cipta.
Asshiddiqie, Jimly 2006. Pembangunan Hukum dan Penegakan Hukum di Indonesia. Jakarta: Mahkamah Konstitusi.
Harahap, M. Yahya. 2009. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan, Jakarta: Sinar Grafika.
Kaligis,O.C. 2006. Perlindungan Hukum Atas Hak Asasi Tersangka, Terdakwa dan Terpidana. Bandung: Alumni.
Kristianto, Agustinus Edy dan A. Patra M. Zen. (2009). Pedoman Bantuan Hukum Di Indonesia. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Lembaga Bantuan Hukum Jakarta. 2017. Kepolisian dalam Bayang-Bayang Penyiksaan, Jakarta: Lembaga Bantuan Hukum Jakarta.
Lubis, M. Solly. 1985.. Pembahasan UUD ’45, Bandung: Alumni.
___________. 2003. Pelanggaran Miranda Rule Dalam Praktik Peradilan, Cet. I, Yogyakarta: Liberty.
Panjaitan, Daniel. 2007. Panduan Bantuan Hukum di Indonesia: Pedoman Anda Memahami dan Menyelesaikan Masalah Hukum. Jakarta.
Rukmini, Mien. 2003. Perlindungan HAM Melalui Asas Praduga Tidak Bersalah dan Asas Persamaan Kedudukan dalam Hukum pada Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Bandung: Alumni.
Sartono dan Bhekti Suryani. (2013). Prinsip-prinsip Dasar Profesi Advokat, Dunia Cerdas, Jakarta.
Sunggono, Bambang. 2001. Hak Mendapat Bantuan Hukum. Bandung: Mandar Maju.
B. Perundang-undangan
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 Jo. Undang-Undang No. 73 Tahun 1958 tentang Peraturan Hukum Pidana
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
C. Jurnal
Budi Sastra Panjaitan. 2018. Perkembangan Hukum Acara Indonesia. Jurnal Keadilan, Volume 5 No. 2, Juli-Desember.
Emmi Kholilah Harahap. 2018. Pancasila Berkehidupan dalam Etika Kebangsaan. Jurnal Institut Agama Islam Negeri Metro, Lampung, Nizham Vol. 06 No. 01 Januari-Juni.
Erfandi. 2016. Implementasi Nilai-Nilai Pancasila dalam Pembangunan Sistem Hukum Pidana di Indonesia, Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Th. 1, Nomor 1, Juni.
D. Sumber Lain
Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Pidana Kekerasan. (2021). “Pelaku Penyiksaan Bebas, Negara Melanggengkan Impunitas”, 2021
Hasil wawancara dengan Bapak Didik Sumariyanto, Ketua Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) Pengadilan Negeri Bandung Klas 1A Khusus, wawancara, tanggal 27 Desember 2022
Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional. (2016), Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka
Putusan Pengadilan Negeri Bandung Klas 1A Khusus No. 447/Pid.B/2020/PN. Bdg tahun 2020
Putusan Pengadilan Negeri Bandung Klas 1A Khusus No. 964/Pid.B/2020/PN. Bdg tahun 2020
Putusan Pengadilan Negeri Bandung Klas 1A Khusus No. 939/Pid.Sus/2021/PN. Bdg tahun 2021
Putusan Pengadilan Negeri Bandung Klas 1A Khusus No. 1046/Pid.Sus/2021/PN. Bdg tahun 2021
Widayati, “Penegakan Hukum Dalam Negara Hukum Indonesia yang Demokratis, Hukum Transendental: Pengembangan dan Penegakan Hukum di Indonesia” Seminar Nasional tanggal 23 April 2018.
DOI: http://dx.doi.org/10.25157/justisi.v11i1.9653
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.