EFEKTIVITAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2014 TENTANG PELINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN1

Dudung Mulyadi

Sari


Perlindungan hukum merupakan suatu bentuk pelayanan yang wajib diberikan oleh pemerintah, pentingnya perlindungan hukum terhadap setiap anggota masyarakat dibentuk Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan telah dilakukan perubahan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.  Dalam Undang-undang ini, diatur tentang sebuah lembaga yang bertanggung jawab untuk menangani pemberian perlindungan dan bantuan pada saksi dan korban, yang dinamakan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan bantuan kepada saksi dan korban kewenangan LPSK dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban diperluas. Lingkup perlindungan oleh LPSK adalah pada semua tahap proses peradilan pidana, agar saksi dan/atau korban merasa aman ketika memberikan keterangan atau kesaksian, permohonan pemberian perlindungan dari LPSK dilakukan melalui beberapa tahap serta pemberian perlindungan saksi dan korban oleh LPSK. Penghargaan Perlindungan dalam bentuk penghargaan bagi para Whistleblower dan Justice Collaborator sangat penting keberadaannya bagi upaya menciptakan iklim kondusif bagi pengungkapan tindak pidana korupsi dalam konteks pelibatan masyarakat.  Kata Kunci : Efetivitas, LPSK

Teks Lengkap:

DOWNLOAD PDF

Referensi


Abdulah, Edi., Muhadar., Thamrin Husni. 2010. Perlindungan Saksi dan Korban dalam Sistem Peradilan Pidana. Surabaya. PMN.

Adami, Chazawi. 2008. Hukum Pembuktian Tindak Pidana Korupsi. Bandung. PT. Alumni.

Waluyo, Bambang. 2011. Viktimologi Perlindungan Korban dan Saksi. Jakarta. Sinar Grafika.

Dina Zenita, 2006, Mengenal Perlindungan Saksi di Jerman: Indonesia Corupption Watch.

Arif Mansur,Dikdik. 2008. Urgensi Perlindungan Korban dan Kejahatan Antara Norma dan Realita, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Fuad Usfa. 2006. Pengantar Hukum Pidana, Malang: UPT Penerbitan Universitas Muhammadiyah Malang.

Widodo Eddyono,Supriyadi. 2007. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban di Indonesia : Sebuah Pemetaan Awal, Jakarta: Indonesia Corupption Watch.

Sigit Artantojati, 2012, Perlindungan Terhadap Saksi Pelaku Yang Bekerjasama (Justice Callaborators) Oleh Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban

(LPSK), Tesis, Program Studi Magister (S2) Ilmu Hukum Universitas Indonesia. Perundang-undangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum.

Undang-Undang Nomer 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban Acara Pidana.

Peraturan Pemerintah Nomor : 44 Tahun 2008 Tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi dan Bantuan Terhadap Saksi dan Korban.

SEMA Nomor : 4 Tahun 2011 Tentang Perlindungan Bagi Whistleblower dan Justice Collaborator.




DOI: http://dx.doi.org/10.25157/jigj.v4i1.408

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


___________________________________________________________________
R E D A K S I
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS GALUH
JL. R.E. MARTADINATA NO. 150 Tlp. (0265) 771048 Ciamis
Email: justisiafhunigal150@gmail.com
__________________________________________________________________________
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi is licensed under a Creative Commons Atribution ShareAlike 4.0 Internasional License